Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai SILMA HAYATI, S.Pd
NIP: -

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN

Tugas Kepala Seksi Pelayanan

Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Kepala Seksi Pelayanan

•             Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;

•             Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;

•             Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;

•             Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;

•             Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;

•             Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;

•             Pelayanan kepada masyarkat;

•             Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;

•             Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;

•             Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan

•             Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.