Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PELAYANAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai SILMA HAYATI, S.Pd |
NIP | : | - |
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
Tugas Kepala Seksi Pelayanan
Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pelayanan
• Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
• Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
• Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
• Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
• Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
• Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
• Pelayanan kepada masyarkat;
• Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
• Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
• Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
• Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.