Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TU & UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai DEWI MAYASARI, S.Sos
NIP: -

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KAUR TATA USAHA DAN UMUM

Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum

Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :

•             Administrasi surat menyurat;

•             Arsip;

•             Ekspedisi;

•             Penataan administrasi perangkat desa;

•             Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;

•             Penyiapan rapat;

•             Pengadministrasian aset;

•             Inventarisasi;

•             Perjalanan dinas;

•             Pelayanan umum; dan

•             Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.