Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR TU & UMUM |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai DEWI MAYASARI, S.Sos |
NIP | : | - |
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum
Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :
• Administrasi surat menyurat;
• Arsip;
• Ekspedisi;
• Penataan administrasi perangkat desa;
• Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
• Penyiapan rapat;
• Pengadministrasian aset;
• Inventarisasi;
• Perjalanan dinas;
• Pelayanan umum; dan
• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.