Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai RINI AZNUR
NIP: -

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KAUR PERENCANAAN

Tugas Kepala Urusan Perencanaan

Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Fungsi Kepala Urusan Perencanaan

Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti :

•             Menyusun rencana APBDesa;

•             Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;

•             Melakukan monitoring dan evaluasi program;

•             Penyusunan laporan; dan

•             Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.