Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR PERENCANAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai RINI AZNUR |
NIP | : | - |
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KAUR PERENCANAAN
Tugas Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
• Menyusun rencana APBDesa;
• Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
• Melakukan monitoring dan evaluasi program;
• Penyusunan laporan; dan
• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.